https://medan.tribunnews.com/2021/10/19/viral-polisi-periksa-paksa-handphone-warga-kini-aipda-mp-ambarita-dimutasi-kesini
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.
Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.
Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.
Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer.
Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact.
Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.
Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.
Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Penggeledahan, tegas dia, hanya bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Hal itu diungkapkan Fickar menanggapi fenomena penggeledahan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
Dalam beberapa waktu terakhir, potongan video yang menayangkan aksi penggeledahan oleh anggota polisi kepada seorang warga viral di media sosial.
Dalam video itu, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Warga itu sempat menolak dan mempertanyakan tujuan polisi memeriksa ponselnya.
Dia menganggap langkah yang dilakukan polisi itu telah mengganggu privasinya.
Namun, polisi itu bergeming. Malah rekan polisi lainnya mendukung tindakan tersebut.
Menurut polisi itu, pihaknya memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, termasuk ponsel.
Hal itu diklaim dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban.
Dapat tuntut ganti rugi
Fickar menuturkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.
Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.
Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.
Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.
Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.
Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Aipda MP Ambarita Dimutasi
Teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.
"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.
Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
0 Comments